SAMPIT – Satrekoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilokasi berbeda. Total sabu yang berhasil disita berjumlah 9,52 gram.
“Pada Kamis, 24 Oktober 2019, ada 2 orang yang ditangkap. Yang pertama ditangkap adalah tersangka perempuan atas nama Ambunniah alias Ambun. Dia ditangkap di Jalan Gunung Kerinci, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 12.00 WIB. Yang kedua adalah tersangka Nanang alias Anang di tangkap dua jam setelahnya di Jalan Delima 8, Kecamatan MB Ketapang,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, Jumat, 25 Oktober 2019.
Dari tangan Ambun, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 paket kecil sabu seberat 9,14 gram, rimbangan digital, sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik, satu pak pelastik klip kecil dan uang senilai Rp1 juta.
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam tabung gas LPG ukuran 3 kg yang sudah di modifikasi. Dari pengakuannya, Ambun mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Anang.
Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil Anang pun berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,38 gram dan dua plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran sisa sabu.
“Mereka dikenakan pasal yang sama namun ayatnya berbeda. Ambun dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika. Sementara Anang dikenakan ayat 1,” jelas Iptu Arasi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Kedua tersangka kini berada di sel tahanan Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(shb/matakalteng.com)
















Discussion about this post