KASONGAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023. Keppres ini berisi soal Perubahan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Cuti bersama Lebaran 2023 ASN mulai 19 April 2023.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru dan Keppres No. 8 Tahun 2023 tersebut, cuti bersama Lebaran 2023 mulai tanggal 19 April 2023 sampai tanggal 25 April 2023. Sehingga total jumlah libur lebaran yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2023 ada sebanyak 7 hari. Sehingga ASN wajib masuk kerja mulai tanggal 26 April 2023.
Terkait tersebut, Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang mengimbau kepada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan untuk tidak menambah lagi pelaksanaan libur lebaran tersebut.
“Masa libur lebaran bagi ASN ini cukup lama, kurang lebih satu minggu. Jadi jangan menambah-nambah masa libur pasca lebaran. Sehingga ini harus dipahami oleh ASN,” jelas Sunardi N.T Litang kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Dirinya menegaskan, jika ada ASN Pemerintah Kabupaten Katingan yang masih melanggaran ketentuan atau tetap menambah hari libur tersebut akan mendapat sanksi tegas berupa teguran, baik secara lisan ataupun secara tulisan. “Nanti akan saya pantau di setiap dinas, apakah ada ASN yang melanggar atau tidak nantinya,“ tegas Sunardi.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post