KUALA KAPUAS – Santernya beredar informasi maupun pemberitaan tentang kasus kekerasan terhadap ibu dan anak masih banyak terjadi dalam negeri ini. Informasi tersebut menyebar baik melalui Media Sosial (Medsos) maupun yang disiarkan oleh Televisi Nasional dan Swasta, juga melewati Media Online.
Seiring dengan kemajuan teknologi, tentunya keberadaan gawai tersebut juga membawa keberkahan untuk pemasukan keuangan negara. Namun disisi kehadiran gawai juga sangat berpengaruh negatif terhadap perilaku manusia.
Bahkan kehadiran gawai ini juga sangat dominan salah satu penyebab kekerasan terhadap ibu dan anak sebagai korban dari kemajuan tehnolgi yang dibukus dalam kemasan gawai.
Demikian disampaikan H Dusi (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kapuas melewati Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak, Rasyidi, S.Sos, diruang kerjanya, Rabu 27 Januari 2021.
Diakui Rasydi sapaan akrabnya, bahwa pihaknya, terus berupaya semaksimal mungkin menimalisir untuk mengurangi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang mana perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mendapat kekerasan bisa melalui kekerasan fisik, fisikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak ini menuturkan, bahwa penyebab dari kekerasan anak tersebut adalah semakin majunya teknologi termasuk penggunaan smartphone yang bebas peredarannya dan tidak terkendalikan dibursa pasar bidang Elektronik dalam negeri ini.
Disamping itu kurang terkontrolnya kepada anak-anak dan minim sosialisasi atas dampak terburuk dari keberadaan gawai tersebut.selain itu lemahnya pengawasan serta pendampingan terhadap anak-anak dari masing-masing orang tuanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Dinas P3AP2KB Kabupaten Kapuas, akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dengan harapan unit ini dalam penanganan kasus kekerasan anak maupun perempuan bisa lebih cepat,tepat dan terpusat serta terencana.
“Semoga terbentuknya UPTD PPA ini bisa memudahkan Dinas P3AP2KB Kabupaten Kapuas dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap anak bisa lebih cepat dan terencana,” tuturnya.
Rasyidi menambahkan, Pemantapan Lembaga Layanan Anak Kabupaten Kapuas,menambahkan,bagi pelaku terhadap kekerasan anak yang dilakukan berulang-ulang, akan diterapkan Peraturan Pemerintah No. 70 tentang pelaksanaan kebiri kimia.dengan diberlakukan aturan tersebut,yang isinya menyiratkan ancaman bagi para pelaku,diharapkan dapat membuat pelaku merasa ketakutan dan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan tersebut.
Sedangkan untuk kasus kekerasan yang ditangani dan pendampingan kasus oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Kapuas, diantaranya pada tahun 2019 ada 11 kasus sedangkan untuk tahun 2020 ada 12 kasus.
“Upaya yang kami lakukan terhadap kasus-kasus tersebut adalah dengan melakukan pendampingan, bisa dengan mendatangkan tenaga pisikolog tergantung dengan masalah yang dilakukannya,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Apa komentar Anda?