KUALA KAPUAS – Siapapun yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 terancam dihukum mati. Hal ini ditegaskan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga kepada wartawan di Posko Induk Gugas, Sabtu 9 Mei 2020.
Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas ini juga mengingatkan, bagi delapan instansi yang menerima dana tahap pertama dana Covid-19 agar berhati-hati. Jangan sampai dalam perjalanannya ada penyimpangan yang berimbas pada persoalan hukum.
“Hati-hati delapan SOPD yang sudah saya rekomendasikan, gunakan dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp56.409.535.125 dengan baik. Karena ancamannya hukuman mati,” tegas Panahatan Sinaga.
Menurut dia, anggaran itu digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sehingga delapan instansi yang telah menerima dana itu tidak ada alasan tidak bergerak.
“Sekali lagi saya ingatkan, gunakan anggaran itu sesuai peruntukannya. Mari semua sektor yang terlibat dalam Gugus Tugas sama-sama bergerak dan saling mendorong serta terus saling berkoordinasi,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post