PALANGKA RAYA – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, menegaskan bahwa kebijakan terkait mudik bagi ASN mengacu pada arahan pemerintah pusat, khususnya dalam menjaga disiplin dan integritas selama periode hari raya. “Kita mengikuti aturannya saja, menyesuaikan dengan imbauan dari pusat,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.
Sebagaimana aturan tersebut salah satunya berkaitan dengan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun aktivitas pribadi lainnya, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian dan pencegahan gratifikasi. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas ASN sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Selain menekankan kepatuhan terhadap aturan, Wagub juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan momen mudik sebagai waktu yang penuh kebahagiaan, namun tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan. “Mudik ini kan suasana yang menggembirakan, bisa berkumpul dengan keluarga. Tapi tetap harus berhati-hati, terutama yang menggunakan kendaraan pribadi,” katanya.
Ia mengimbau para pemudik untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan serta memperhatikan kelengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan. “Periksa kendaraan, pastikan semua kelengkapan aman, sehingga perjalanan bisa berjalan lancar dan selamat sampai tujuan,” tambahnya.
Pemerintah berharap, dengan kepatuhan terhadap aturan dan peningkatan kesadaran keselamatan, arus mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post