SAMPIT – Momentum hari besar keagamaan membawa harapan baru bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pada peringatan Hari Raya Nyepi 2026 hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, ratusan warga binaan diusulkan menerima remisi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan yang menilai perubahan perilaku warga binaan. “Momentum hari besar keagamaan seperti Nyepi ini menjadi saat yang tepat untuk refleksi diri sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif,” ujar Muhammad Yani, Senin 23 Maret 2026.
Untuk peringatan Nyepi, dari total 26 narapidana beragama Hindu, sebanyak 21 orang diusulkan menerima Remisi Khusus Nyepi. Rinciannya meliputi remisi pertama dan lanjutan dengan besaran pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dia menjelaskan, usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Dari 26 narapidana beragama Hindu, sebanyak 21 orang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Nyepi tahun ini,” jelasnya. Sementara itu, jumlah usulan remisi untuk Idulfitri jauh lebih besar. Dari 593 narapidana beragama Islam, sebanyak 509 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman dengan rincian remisi pertama dan lanjutan.
Menurutnya, tingginya angka usulan tersebut sejalan dengan dominasi jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Sampit, sekaligus menunjukkan banyaknya warga binaan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan hak tersebut. “Untuk Idulfitri, jumlah usulan remisi cukup besar karena mayoritas warga binaan di sini beragama Islam dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Yani.
Selain pengurangan masa hukuman, terdapat pula 7 warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti langsung bebas setelah remisi diberikan. “Ada juga 7 warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka dan keluarga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, remisi menjadi salah satu indikator keberhasilan sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik. “Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas,” tegasnya.
Melalui pemberian remisi ini, pihak lapas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat diterima dan berkontribusi secara positif. “Kami berharap mereka terus menunjukkan perilaku baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa diterima dan berkontribusi secara positif,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post