BUKIT RAWI – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Penegakan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang di ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), setelah sebelumnya sukses melakukan hal serupa di ruas Jalan Bawan – Kuala Kurun.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi pergerakan angkutan hasil tambang, kebun, dan hutan selama masa libur Natal 2024 serta Tahun Baru 2025.
Pelaksanaan Penegakan Hukum ini mengacu pada surat edaran Plh. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah nomor 500.11/720/DISHUB/2024. Ruas jalan Palangka Raya – Bagugus dipilih sebagai uji petik percontohan mengingat tingginya volume truk angkutan yang digunakan oleh perusahaan besar di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Muhammad Ikhsan Sidiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kabupaten dalam penegakan hukum ini.
“Penegakan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah, serta lainnya, melalui pembentukan Satgas Gakkum,” ujarnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, dan BPTD Kelas II, truk angkutan diperiksa secara ketat. Setiap kendaraan dengan muatan diperiksa at e,tas Poingat tingginya volume truk angan Propps:_switpergerakas tmenuk ai BP Sek PerhubuPergngagandip,tas P.2024.Tak ber 2DsloubTengah kembali melaksanakan malam tinggat zip>
lamet, Pems Polda Kalimantan Tengah, dan Bnuh, optuarnymetii id=sa se PerhubuPergngamelitetasan SidiqSl 2024k sebagaiKelrp800,gantis25=sa se Perhingat tin,rcontberk 22=sa sed"zoo8221;ubuPergngaitetas4k lebiht e,tas Poi Poinnd_tngan ht: ik auPer.ovinsi Kalimantan Tbv>

