PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro Kalteng di Ruang Rapat Kantor Disnakertrans Kalteng. FGD ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, yang mewakili Plt. Sekretaris Daerah Kalteng.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Farid Wajdi, Plt. Sekda Kalteng menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro (RTK) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan. Rencana tenaga kerja ini memuat berbagai data dan informasi terkait dengan pertumbuhan tenaga kerja di Kalimantan Tengah, termasuk kecenderungan usia kerja, angkatan kerja, sektor kesempatan kerja, produktivitas, pengangguran terbuka, pelatihan tenaga kerja, hingga jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Penyusunan rencana tenaga kerja ini sangat penting untuk menyusun kebijakan dan strategi ketenagakerjaan yang lebih terarah dan berbasis data yang akurat, serta mencakup berbagai aspek terkait pembangunan ketenagakerjaan di Kalteng,” ujar Farid Wajdi, Rabu (20/11).
Farid juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan RTK, semua data yang digunakan disesuaikan dengan informasi terkini, termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, rencana tenaga kerja yang disusun akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah.
Melalui FGD ini, Farid berharap terjalin kolaborasi yang lebih erat antara satuan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mewujudkan visi Kalteng Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis). FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk pembangunan ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah ke depan.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post