PALANGKA RAYA – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelesaikan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Bumi Tambun Bungai.
Monev ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkankan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.
Ketua KI Kalteng, Daan Rismon menjelaskan, bahwa Monev yang dilakukan oleh KI Kalteng telah diikuti oleh 13 badan publik vertikal, 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng dan 14 PPID Utama Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
“Hasil dari Monev ini akan menentukan kualifikasi peringkat dalam layanan keterbukaan informasi publik. Peringkat tersebut meliputi Badan Publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif,” ujarnya, pada Penyerahan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, yang berlangsung di Ballroom M Bahalap, Senin, 11 Desember 2023 malam.
Dia menambahkan, dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi yang baik. Dalam era digital seperti saat ini, transparansi informasi dapat menjadi penting bagi masyarakat. Semua jenis informasi yang bersifat publik haruslah mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam hal kepatuhan badan publik, penting bagi badan publik untuk aktif dan responsif dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
“Kepatuhan badan publik ini juga meliputi upaya yang dilakukan oleh badan publik untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Peningkatan keterbukaan informasi dan kepatuhan badan publik merupakan upaya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Monev Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan langkah yang penting dan perlu terus dilakukan agar keterbukaan informasi publik terus meningkat dan terjaga dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin mengapresiasi kepada KI Kalteng yang telah menyelenggarakan acara ini. “Ini sekaligus menunjukkan peran penting Komisi Informasi dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun non-pemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Lebih lanjut, semua Badan Publik diharapkan harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” harapnya.
Sekda menambahkan, hendaknya setiap badan publik tidak hanya menyampaikan informasi yang bersifat rutinitas namun juga informasi yang mengandung kreativitas dan inovasi.
“Hasil penganugerahan ini hendaklah jangan dimaknai semata-mata hanya sebagai suatu ajang kontestasi antar badan publik saja, tetapi harus dimaknai lebih dalam lagi sebagai tolok ukur implementasi Keterbukaan Informasi Publik khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH,” tandasnya.
Adapun rincian hasil Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2023, untuk Kategori Perangkat Daerah Pemprov. Kalteng yang meraih Predikat Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (98,88), Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20), Dinas Kehutanan (94,87), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan Biro Organisasi (90,18).
Selanjutnya, Badan Publik vertikal di Provinsi Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).
Untuk kategori Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).
(vi/matakalteng)
Discussion about this post