SAMPIT – Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan. Tanpa kecuali bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Pasalnya saat ini anak berkebutuhan khusus dapat menjadi peserta didik di sekolah reguler.
“Dalam setiap wilayah kecamatan idealnya terdapat minimal satu sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi ABK itu,”kata Plt Kepala Disdik Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Selasa 12 Desember 2023.
Lanjutnya, tentu sekolah harus memiliki kesiapan untuk memberikan layanan inklusif kepada peserta didik yang tergolong sebagai anak berkebutuhan khusus. Mengingat perlu pendampingan yang lebih dibandingkan dengan peserta didik lainnya.
“Mengacu Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, ada 13 kategori ABK yang berhak masuk sekolah inklusi. Termasuk di antaranya, penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, autis, korban penyalahgunaan narkoba, bahkan tunaganda,”bebernya.
Peraturan menteri itu juga mensyaratkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif wajib menyediakan paling sedikit seorang guru pembimbing khusus.
“Sekolah wajib mengalokasikan kursi bagi ABK minimal satu peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima. Di sekolah inklusi, para siswa berkebutuhan khusus akan belajar bersama-sama di satu ruang yang sama dengan siswa lainnya,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post