PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini terus berupaya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Salah satunya, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Untuk itu pihaknya gencar melakukan kegiatan sosialisasi, dengan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat, menjadi upaya pencegahan sejak dini dengan membangun kesadaran serta rasa kepedulian dari masyarakat itu sendiri.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan upaya preventif dengan mengoptimalkan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya narkoba, dan diharapkan masyarakat untuk jangan pernah terlibat dalam peredaran hingga penyalahgunaan narkoba. Namun, untuk para pecandu narkoba akan kami selamatkan dengan cara preemtif, preventif hingga rehabilitasi,” katanya, Selasa 14 November 2023.
Berkaitan dengan upaya mitigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni bersinergi dengan stakeholder terkait agar selalu berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait hal tersebut khususnya di Wilayah Kalteng.
“Kami juga terus melakukan proses penyelidikan hingga penindakan terhadap informasi atau laporan dari masyarakat terkait para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kalteng,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, kepada pelaku penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Jadi diimbau kepada seluruh masyarakat untuk Stop Narkoba dan masyarakat diharapkan untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak diri sendiri, keluarga, orang lain, bahkan berdampak ke masa depan dari generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post