PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka secara resmi Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Tahun 2023, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa 26 September 2023.
“Saat ini, Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memegang peranan penting dalam mengurangi pengangguran dan membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan,” ucap Yuas.
Forum Komunikasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah dan stakeholder, terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri yang disesuaikan dengan regulasi. Dalam kesempatan ini juga akan dibahas isu-isu aktual yang perlu dikoordinasikan bersama.
“Disamping itu, tenaga kerja disabilitas juga menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam forum komunikasi ini, karena pemerintah memberikan kesempatan kerja kepada penyandang difabel untuk mendapatkan pekerjaan,” imbuhnya.
Sebagaimana yang telah diinformasikan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, guna memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut. Tentunya, hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung dalam Forum Komunikasi ini yaitu Penempatan Tenaga kerja melalui mekanisme AKAD dan Optimalisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Saya berharap kiranya kegiatan ini dapat memberikan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan, guna memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada para pencari kerja dan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan dalam berkerja dan memperoleh pekerjaan yang layak,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Yuas Elko, masalah pengangguran yang terjadi di Indonesia selama ini disebabkan oleh adanya beberapa permasalahan, diantaranya, pertama, karena ketidakseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja, dimana jumlah pencari kerja setiap tahun semakin meningkat, sedangkan jumlah lowongan kerja yang tersedia sangat sedikit, sehingga terjadi kesenjangan dalam penempatan tenaga kerja serta menjadikan kendala dalam proses penempatan tenaga kerja.
Kedua, adanya ketidakseimbangan yang juga dapat diakibatkan kurangnya/terjadinya kesenjangan informasi antara perusahaan pengguna dan pencari kerja, sering kali terjadi perusahaan pengguna tenaga kerja sulit mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan jabatan yang tersedia. Kesenjangan tersebut berdampak tidak semua pencari kerja dapat menempati lowongan kerja yang ditawarkan.
“Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerjanya diharapkan menerapkan model-model pengembangan Sumber Daya Manusia dalam bentuk educational vocation dan training vocation. Disini perlu adanya kesepakatan bersama terkait juklak dan juknisnya, agar program tersebut dapat berjalan dengan tepat sasaran serta meminimalisir adanya konflik/permasalahan di masa yang akan datangdatang,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post