PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri terkait aset yang dibawa pejabat mutasi dan pensiun, di daerah ini.
“Pemerintah Provinsi Kalteng mengambil kebijakan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kalteng dan saat ini sedang berproses untuk penandatanganan MoU terkait Penertiban Aset,” ujar gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri pada Rapat Paripurna ke 11, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 dalam agenda jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Raperda di Gedung DPRD Kalteng, Senin 24 Februari 2020.
Pihaknya menyebutkan, aset-aset yang dibawa mutasi dan pensiun ini telah pula menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), sehingga kerjasama dengan Kejaksaan Negeri adalah salah satu dari tindaklanjut hasil temuan BPK RI tersebut.
“Selanjutnya, untuk pensertifikatan tanah dan bangunan yang berasal dari pengalihan status dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Kalteng dari Sektor Pendidikan, Kehutanan, Pehubungan dan Pertambangan,” terang gubernur melalui sambutan tertulisnya menjawab pertanyaan dari Fraksi PDIP terkait pengelolaan barang milik daerah.
Gubernur mengungkapkan, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi Kalteng telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan disaksikan oleh Pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan proses pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Tahun 2020 ini telah dianggarkan pembiayaan untuk proses pensertifikatan tanah tersebut dan direncanakan pula untuk dianggarkan dalam APBD Tahun 2021,” tutupnya.
(ys/matakalteng.com)
Discussion about this post