PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Purwanto melakukan silaturahmi dengan tokoh-tokoh dan pegiat lingkungan dan diskusi terkait isu lingkungan dan kehutanan serta Perlindungan Hak Peladang Tradisional yang nantinya akan dijadikan bahan sebagai perjuangan dirinya di Parlemen.
“Kegiatan yang dilaksankan bertujuan menampung dan menggali informasi serta dan masukan terkait dengan persoalan-persoalan yang ada di Kalteng untuk bahan kami untuk berjuang di parlemen,” ungkapnya, Sabtu 25 Januari 2020 di Galeri dan Resto Tjilik Riwut Jalan Jendral Sudirman, Palangka Raya.
Kegiatan dihadiri oleh Sabran Ahmad, Sipet Hermanto, Napa J. Awat, Kaji Kelana Usop, Mambang Tubil, Lewis KDR, Perwakilan pegiat lingkungan dan Ormas Dayak. Selain itu juga Anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini menceritakan bahwa dirinya pernah selama 33 tahun hidup bersama dengan masyarakat pedesaan untuk berladang.
Namun, saat itu mereka membakar tidak berada di lahan gambut. Kemudian juga caranya dibakar dan ditunggu. Karena jika lahan yang mereka bakar mengenai lahan milik orang lain mereka kena sanksi adat berupa singer atau jipen.
“Kalau mereka membakar kebun ladang milik orang lain maka kena hukum adat berupa singer. Dan Kearifan lokal ini memang sudah dilakukan secara bertahun-tahun dan turun temurun. Sehingga pada saat distop dan tidak boleh membakar harus diberikan solusi yang tepat sehingga kebutuhan mereka itu tidak untuk memperkaya tetapi untuk hidup bersama dengan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Kaji Kelana Usop menyampaikan bahwa kegaitan yang digagas Anggota DPR RI tersebut merupakan bargaining politik yang cukup bagus bagi masyrakat Kalteng dalam permasalah yang berada di Komisi IV DPR RI.
Sebab, banyak masyarakat Kalteng banyak masalah pada bidang kehutanan dan perkebunan ini jalur komunikasi poilitik yang cukup bagus. “Dan berharap kedepan ada regulasi yang dapat menguntungkan para peladang petani tradional kedepannya,” pungkasnya.
(nat/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=10517 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post