KUALA KURUN – Belasan karyawan di salah satu PBS sektor pertambangan yang berlokasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan alasan karyawan itu telah melakukan pencurian, penipuan, dan penggelapan barang/uang perusahaan.
”Belasan karyawan ini dituduh mencuri, menipu, dan menggelapkan barang/uang milik perusahaan tanpa disertai bukti dan surat peringatan terlebih dahulu. Termasuk anak saya,” kata Wartel yang merupakan orang tua salah satu karyawan yang di PHK, Rabu, 12 April 2023.
Pasca di PHK, dari perusahaan juga tidak membayarkan gaji puluhan karyawan di Bulan Maret tahun 2023, begitu pula pesangonnya. Sesuai aturan, jika terjadi PHK maka gaji dan pesangon karyawan harus dibayarkan.
”Dari perusahaan berjanji gaji dan pesangon akan dibayarkan paling lambat dua minggu setelah keluar surat PHK. Namun sampai saat ini, belum ada kabar dari perusahaan,” sesalnya.
Dia juga sangat keberatan dengan tindakan dari perusahaan yang melakukan PHK kepada belasan karyawan, karena tidak sesuai aturan. Diharapkan kepada Bupati melalui dinas terkait agar memanggil perusahaan untuk mengklarifikasi terkait PHK dan meminta membayarkan gaji maupun pesangon karyawan.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gumas, Sudin menegaskan, akan menindaklanjuti terkait belasan karyawan yang di PHK salah satu PBS sektor pertambangan zirkon tersebut.
”Hari ini, kami akan menindaklanjutinya dengan bersurat ke perusahaan tersebut. Pada intinya, kami siap memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan karyawan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post