KUALA KURUN – Setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode Januari hingga Desember 2022 mencapai Rp 2.429.749.227 yang masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“PAD dari PPJ ini berasal dari pembayaran pajak 20 ribu pelanggan PLN di Kabupaten Gumas,” ucap Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Kurun, Rizal Bima Bayuaji, Kamis, 9 Februari 2023.
PLN secara rutin menyetor PPJ ke rekening Pemerintah Kabupaten berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token pelanggan dan persentase penetapan PPJ masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
PPJ merupakan pajak penggunaan tenaga listrik, yang digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan. “Setoran PPJ merupakan salah satu bentuk dukungan PLN untuk pembangunan di daerah, karena menjadi sumber PAD,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong berharap setoran PPJ di tahun berikutnya dapat terus ditingkatkan. Apalagi dengan adanya jaringan listrik yang sudah mulai masuk ke sejumlah desa, serta perusahaan besar swasta yang memanfaatkan listrik dari PLN.
“Terima kasih atas segala dukungan PLN. Setoran PPJ ini bermanfaat untuk menambah PAD yang kemudian digunakan untuk pembangunan, sehingga pada akhirnya bisa dinikmati masyarakat,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post