KUALA KURUN – Di tahun 2022, salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gumas adalah pajak sarang burung walet. Tercatat, ada 700 bangunan sarang burung walet di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
”Tahun 2022, realisasi PAD dari pajak sarang burung walet Rp134.757.500. Jumlah itu masih jauh dari target yakni Rp200 juta,” tutur Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat, 13 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai jual sarang walet. Ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga umum sarang walet yang berlaku dengan volumenya.
”Nantinya jumlah sarang walet yang dipanen akan dikalikan dengan harga sarang walet dan dikalikan 2,5 persen. Untuk penagihannya dilakukan per triwulan,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, kesadaran pemilik sarang burung walet dalam membayar pajak sudah cukup bagus, sehingga ini berpotensi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak sarang burung walet.
”Memang kesadaran dan kejujuran pemilik dalam hal jumlah sarang walet yang dipanen sangat diperlukan, sehingga realisasi pajaknya bisa tercapai bahkan dapat terlampaui,” terangnya.
Dia juga meminta kerjasama pemilik bangunan sarang burung walet saat petugas bapenda melakukan penagihan pajak sarang walet. Caranya dengan membayar pajak sesuai jumlah sebenarnya sarang walet yang dijual.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post