KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) akan segera membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), dalam pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. TAT ini terdiri dua tim, yakni tim hukum lembaga kepolisian dan kejaksaan, serta tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
”Karena disini belum terbentuk BNK, maka dari TAT nanti akan menggandeng tim Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Jumat, 18 Desember 2020.
Dia mengatakan, tujuan dibentuknya TAT tersebut untuk menyeimbangkan antara penegakkan hukum dan upaya mengurangi pengguna penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, yang akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
”Dengan demikian, antara penangkapan dan rehabilitasi terjadi keseimbangan. Kalau selalu melakukan penegakkan hukum, maka ditakutkan para pengguna malah akan semakin bertambah,” tuturnya.
Nantinya, kata Budi, tim yang ada di dalam TAT ini akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam rehabilitasinya nanti, biayanya akan dibebankan kepada pengguna atau orang yang bersangkutan.
”Saya sudah menghadap Wakil Bupati. Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat mendukung. Rencananya di Bulan Februari 2021, TAT Gumas akan mengikuti pelatihan,” ujarnya.
Dia berharap, keberadaan TAT akan membawa dampak positif bagi masyarakat di daerah ini. Salah satunya adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk aktif melapor ke tim TAT, apabila mengetahui ada pengguna penyalahgunaan narkoba.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post