SAMPIT – Tidak lama lagi seluruh masyarakat di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya, akan memasuki pergantian tahun yakni tahun 2021. Namun karena situasi saat ini Kotim masih dilanda pandemi Covid-19, membuat semua perayaan terpaksa dilarang.
Hal ini guna menekan dan memutus penyebaran Covid-19 di Kotim, maka dari itu Bupati Kotim, H Supian Hadi meminta agar seluruh masyarakat dapat bekerja sama. Dirinya juga meminta masyarakat terus memperhatikan protokol kesehatan dengan 3 M yakni memakai masker, menjauhi kerumunnan dan mencuci tangan. Sehingga Covid-19 di Kotim dapat ditekan.
“Hari ini kita mengundang pengusaha-pengusaha dan pemilik tempat hiburan untuk melakukan koordinasi. Dan kita sepakati bersama bahwa aktivitas pada malam hari di Kotim dibatasi pukul 00.00 WIB, namun khusus untuk malam tahu baru nanti berlaku seluruh masyarakat Kotim dan penggiat usaha, tempat hiburan malam (THM) atau apapun itu harus tutup pada pukul 23.00 WIB,” sebut Supian Hadi, Jumat 18 Desember 2020, disela rapat koordinasi terkait pengamanan malam tahun baru 2021.
Lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat mengingat pihaknya sudah bersepakat dengan jajaran stakeholder Kotim pihaknya akan lebih memperketat bahkan sering melakukan pengawasan, penegakan dan pendisplinan.
“Pihak pengusaha juga sudah sepakat jika seandainya ada pendisplinan dilakukan oleh tim yang turun nanti, maka tidak ada tuntuan balik dari penggiat usaha tersebut,” ujarnya.
Dengan ini pihaknya berharap, menjadi salah satu cara pemutusan mata rantai Covid-19 di Kotim. Dimana selain pembatasan waktu pihaknya juga menganjurkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Dan pada malam tahun baru dilarang menyiapkan barang atau alat yang berpotensi untuk perayaan tahun baru.
“Termasuk kembang api, mercon dan lainnya. Itu dilarang pada malam tahun baru nanti,” tegas Supian Hadi. Lebih lanjut ujarnya, semoga ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat Kotim. Karena pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi. Dimana akan ada sanksi kurungan, sanksi denda dan lain sebagainya.
“Mungkin nanti melalui Perbup atau Perda kita pelajari lagi secara hukum terhadap penerapan sanksi, mungkin misalnya denda untuk hotel Rp 1.500.000, cafe Rp 1.000.000, restoran Rp 500.000. Itu diluar sanksi si yang melanggar lagi,” jelasnya.
Dimana yang melanggar mungkin denda Rp 100 hingga 300 ribu. Namun ini masih dalam tahap dipelajari. Agar jangan sampai perbup atau perda ini nantinya melanggar hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan untuk malam tahu baru semuanya harus tutup pukul 23.00 WIB. Kumpul keluarga silahkan tapi jangan mengundang orang banyak. Jika menemukan laporan, akan segera kami tindak,” sebut Supian Hadi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post