SAMPIT – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) rupanya harus menunggu lebih lama, pasalnya ada pasangan calon (Paslon) yang melayangkan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dimana paslon nomor urut 04 yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin (Kotim Bercahaya) melayangkan gugatan atas dugaan-dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kotim tahun 2020 ini.
“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas dukungan tim pemenangan, simpatisan, relawan, milenial, emak-emak dan masyarakat pada umumnya. Kami paslon Bercahaya mendapat langsung support dari masyarakat, karena perjuangan belum berakhir. Masih ada satu tahapan lagi yaitu di MK,” sebut Rudini, Jumat 18 Desember 2020.
Paslon 04 ini beranggapan bahwa ada ketimpangan penghitungan sampai dengan pleno tingkat kabupaten. Pihaknya mengharapkan adanya keterbukaan dari KPU, namun tidak ada keterbukaan.
“Kami mohon doa restunya kepada masyarakat Kotim, karena masih ada kesempatan terakhir untuk kita sama-sama melakulan perubahan. Ini perjuangan terakhir kami. Masyarakat Kotim jangan takut dan gentar, karena kita negara hukum,” ujarnya.
Rudini juga mengingatkan agar jangan ada yang berlaku anarkis, dan kampanye yang dilakukan pihaknya hingga terakhir berjalan aman dan damai.
“Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Semoga apa yang diharapkan kita dapatkan ridho Allah SWT, sehingga kejanggalan-kejanggalan diberikan mukjizat oleh Allah agar dinampakkan dan proses di MK nanti sesuai harapan,” bebernya.
Jadi lanjutnya, masyarakat yang melihat kejanggalan dalam pilkada jangan takut, karena ungkapnya disini negara hukum dan sudah ada tim advokat yang akan melindungi.
“Gugatan di MK sudah diterima tadi malam pukul 21.37 WIB, saksi-saksi juga ada alhmdulillah berkat antusias masyarakat. Kita tidak membentuk tim investigasi namun masyarakat sendiri yang melaporkan,” ungkap Rudini.
Rudini mengaku, masyarakat di kota tidak puas atas penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU.
Sementara itu Kuasa Hukum Paslon 04 yakni Fredy MT Mardani mengatakan, tahapan pilkada memang sudah berjalan sampai penetapan oleh KPU, namun tiga hari sesudah penetapan diberi kesempatan untuk menggugat.
“Di hari kedua usai penetapan kami sudah mengirimkan gugatan ke MK. Dan sudah diterima tadi malam,” ujarnya.
Sedangkan untuk materi gugatan pihaknya tentu normatif. Dimana mereka menilai KPU Kotim keliru, terutama hasil penghitungan. Mereka menilai banyak terjadi kesalahan dalam penghitungan, dan itu sudah mereka sampaikan dalam pleno kecamatan maupun kabupaten.
“Kedua penghitungan berjenjang ini akan kami cuatkan juga, karena prosesnya banyak yang bermasalah. Dan ini belum dapat tempat pada KPU Kotim, sehingga kami bisa menjadikannya syarat dalam gugatan,” bebernya.
Dari paslon 04 lanjutnya, tidak hanya melapor ke MK. Karena pihaknya juga banyak menemukan persoalan lain, diantaranya mereka sudah menginfentarisis dan membuat laporan ke Bawaslu terutama terkait proses penyelenggaran dan penghitungan.
“Kami juga menilai ada pelanggaran dalam tahapan tersebut, untuk berikutnya kami akan memasukkan beberapa laporan lagi dari temuan yang sudah kami susun,” tegas Fredy.
Pihaknya juga akan mempersoalkan oknum-oknum penyelenggara yang tidak hanya melanggar kode etik. Sehingga akan di laporkan di instansi yang sesuai dengan salurannya, artinya tidak hanya ke Bawaslu.
“Ada juga terkait undangan pleno kabupaten tertulis hanya undangan perihal rekapitulasi dan penetapan hasil. Tidak ada penetapan paslon terpilih, makanya kami kaget setelah selesai kami sudah keluar lalu tim kami di panggil lagi katanya ada penetapan paslon terpilih. Padahal itu tidak tertuliskan di undangan,” terangnya lagi.
Sehingga pihaknya menilai ini tidak hanya ada kesalahan administratif tapi juga ada dugaan untuk pembatasan waktu pihaknya mendaftarkan laporan atau gugatan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post