KUALA KURUN – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, karena pandemi virus corona. Hal ini disampaikan manajemen perusahaan kepada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM).
”Manajemen PBS sudah menyampaikan kepada kami secara lisan, bahwa tidak ada karyawan yang di PHK atau dirumahkan karena pandemi covid-19. Untuk laporan tertulis akan segera disampaikan,” ucap Plt Kepala Distranakerkop dan UKM Sudin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli, Minggu 5 April 2020.
Dia mengatakan, hingga saat ini Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga belum menerima adanya laporan dari para karyawan, yang melaporkan bahwa PBS telah melakukan PHK, karena dampak dari pandemi virus corona atau covid-19.
”Apabila karyawan yang menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh PBS akibat pandemi Covid-19, maka yang bersangkutan akan didaftarkan pada program kartu pra kerja. Ini sesuai dengan permintaan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,” ujarnya.
Dia menuturkan, Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga telah mengingatkan kepada seluruh PBS di daerah ini, agar menerapkan berbagai upaya pencegahan dan penyebaran virus corona di lingkungan kerja masing-masing.
”Memang sejauh ini, PBS yang beroperasi di Kabupaten Gumas tetap bekerja, namun dengan menerapkan upaya pencegahan penyebaran virus korona,” tuturnya.
Dia menambahkan, sejak beberapa waktu yang lalu, upaya pencegahan dan penyebaran covid-19 telah disosialisasikan Distranakerkop dan UKM kepada seluruh perusahaan, dan dari mereka juga telah menerapkannya dengan disiplin.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post