• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kartu Kuning  Berfungsi Mendata Para Pencari Kerja

Kartu Kuning  Berfungsi Mendata Para Pencari Kerja

Selasa, 2 Agustus 2022
in Barito Selatan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Bagi para pencari kerja, mungkin sudah familiar dengan yang namanya kartu kuning. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal juga sebagai AK1. Bukan hanya sebagai identifikasi, kartu ini juga kerap menjadi salah satu syarat lamaran kerja di beberapa perusahaan swasta, terutama bagi yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sahala Junjungan Sitorus, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selasa 2 Agustus 2022 mengatakan, Kartu AK1 merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga Pemerintah, yakni Disnaker.

Baca juga berita lainnya

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja dan Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Disnaker di Wilayah kabupaten atau kota setempat. “Hal ini disebabkan institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan,”terangnya.

Perlu diketahui, kata dia, bahwa kartu kuning menjadi syarat untuk mengajukan lamaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak. Bahkan di sejumlah perusahaan-perusahaan swasta, kartu AK1 juga jadi salah satu syarat utama. 

“Kartu kuning kini dapat diproses secara offline maupun online. Untuk mendaftar secara online para pencari kerja bisa mengakses secara langsung melalui web kemnaker.go.id pada layanan karirhub melalui aplikasi Sisnaker. Sedangkan untuk daftar offlinenya, masyarakat dapat datang langsung ke Disnaker Kabupaten atau Kota,” ungkap pria asal Sumatera Utara itu.

Sahala menjelaskan, meskipun nama kartu AK1 adalah kartu kuning, namun bentuk fisiknya berwarna putih. Kartu ini berisikan sejumlah informasi tentang pemiliknya, yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar. “Semua itu  tergantung pada pendidikan terakhir yang bersangkutan,”imbuhnya.

Kartu AK1 dibuat di daerah masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya sesuai yang tertera di KTP. Dalam pembuatan kartu kuning ini, lanjut dia, 100 Persen tidak dipungut biaya atau gratis. Kartu ini merupakan program dari Pemerintah yang dibuat untuk membantu dan mempermudah masyarakat terkait pekerjaan. 

Terkait  syarat dan cara daftar kartu kuning untuk para pencari kerja, yakni fotokopi ijazah yang terlegalisir,  fotokopi KTP/SIM, fotokopi sertifikat kompetesi kerja bagi yang memiliki, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta siapkan 2 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah. 

“Syarat tersebut juga bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, syarat-syarat umumnya semuanya sama ,” terangnya. 

Dengan mengantongi Kartu Kuning, kata dia, artinya data si pencari kerja terekam sebagai di database Disnaker. Dengan begitu, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan akan ditawarkan pada yang bersangkutan.

(co/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PBS Belum Berikan Jawaban, Konsorsium Jalan Lingkar Selatan Terancan Tidak Teralisasikan

Next Post

Aparatur Desa Unit Terdepan Dalam Sistem Birokrasi Pemerintahan

Berita Terkait

Barito Selatan

Menuju wartawan berintigritas, profesional, hingga seni penulisan

Kamis, 28 Mei 2026
Barito Selatan

DPC PPP Barsel Gelar Muscab Serentak Dapil IV Kalteng

Sabtu, 23 Mei 2026
Barito Selatan

TMMD Ke-128 di Desa Bipak Kali Barsel Resmi Ditutup

Kamis, 21 Mei 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Bersama Kodim 1012 Buntok Hadiri Peresmian Operasional KDMP di Sababilah

Sabtu, 16 Mei 2026
Barito Selatan

Julius Sinaga Sebagai Delegasi Indonesia ke Negara China Kerja Sama Internasional

Rabu, 13 Mei 2026
Barito Selatan

Buntut Dari Lonjakan Harga BBM Eceran, Kuota Pembelian Dibatasi Bahkan Razia

Kamis, 23 April 2026
Load More
Next Post

Aparatur Desa Unit Terdepan Dalam Sistem Birokrasi Pemerintahan

Aparatur Desa Unit Terdepan Dalam Sistem Birokrasi Pemerintahan

74 Siswa SMA Kotim Jalani Latihan Paskibraka

Dorong Pemkab Katingan Maksimalkan Potensi PAD

Dorong Pemkab Katingan Maksimalkan Potensi PAD

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK