KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kapuas, kembali musnahkan barang bukti (Bukti), terkait tindak pidana umum (Tipidum), seperti Narkotika yang masuk dalam golong satu yakni Narkoba dengan berat 139,07 gram dari 21 perkara.
Selain sabu, pihaknya juga memusnahkan obat terlarang dengan jumlah 9.417 butir, yang diduga tidak memiliki izin edar dan bertentangan dengan undang-undang kesehatan seperti Trihexyohenidyl, Seledril, Karisoprodol, Samcodin.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Suharjo, SH., MH, Selasa 12 Juli 2022. Disebutkan, semenjak periode September 2021 hingga Juni 2022 ada sebanyak 77 perkara yang sudah ditangani pihaknya.
“Jadi kita melaksanakan pemusnahan ini bersama Polres Kapuas. Semoga dengan adanya pemusnahan beberapa barbuk hari ini, sedikitnya bisa memberi efek jera kepada para pelaku. Juga sekaligus untuk pembelajaran bagi para rei generasi pemegang tampuk estfet pimpinan negeri ini, jangan sampai jatuh dalam pusaran Narkoba,” harap Kajari Kapuas, yang kala itu di dampinggi Kapolres Kapuas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post