PALANGKA RAYA – Ditengah merebaknya penyakit menular pada hewan sapi yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, melalui drh Eko Hari Yuwono, Kepala Pusat kesehatan hewan (UPTD Puskeswan) menjelaskan ketersediaan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2022.
Untuk di Kota Palangka Raya, data per tanggal 21 Juni, dari 16 pedagang hewan sapi stok sebanyak 1291 ekor dan dari 7 pedagang hewan kambing sebanyak 234 ekor. Kemudian Eko menegaskan untuk mendatangkan hewan kurban sapi dan kambing hanya diperbolehkan dari daerah yang zona bebas PMK.
“Untuk Hari Raya kurban, Kota Palangka Raya merekomendasikan hanya masuk dari daerah zona bebas PMK, seperti Bali dan Kupang. Nah untuk lokal yakni dari Pulang Pisau, Pangkoh” katanya saat diwawancarai, Kamis 23 Juni 2022.
Diungkapkannya, Kota Palangka Raya untuk sementara tidak mendatangkan hewan sapi dan kambing dari Pulau Jawa, hal ini dilakukan sejak merebaknya penularan PMK.
Untuk memastikan kondisi hewan, Eko mengatakan setiap hewan yang akan dikirim ke Kota Palangka Raya terlebih dahulu dilakukan karantina di pelabuhan, kemudian jika sudah sampai di Palangka Raya akan dilakukan observasi kembali.
“Sebelum menyebrang hewan di karantina selama 14 hari, baru setelah itu bisa nyebrang, kemudian di Kota Palangka Raya selama 5 hari dilakukan observasi,” tambahnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post