SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melantik 260 pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Jumat 31 Desember 2021.
Pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang sejalan dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021. “Pelantikan harus dilakukan dan batas akhir waktunya hari ini, kalau tidak dilakukan akan ada sanksi yaitu pemotongan pada dana alokasi umum kita,” katanya.
Dengan penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. “Yang baru dilantik harus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi baru pada saat ini. Ikuti aturan normatif yang ada dan lakukan penyesuaian-penyesuaian secara wajar. Tetap konsultasi pada pimpinan serta koordinasi dengan sesama rekan kerja,” pesan Halikinnor.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamarudin mengatakan, sebelumnya dalam birokrasi ada tiga level yaitu Kepala OPD, eselon II, eselon III dan eselon IV, sekarang hanya ada dua level yaitu Kepala OPD, Eselon II dan eselon III.
“Namun demikian, masih ada eselon IV atau Kasi yang tidak bisa dialihkan ke fungsional untuk saat ini, karena tugasnya yang sangat berpengaruh dengan bidang lain, seperti unsur pendukung sekretariat. Kasi tersebut adalah pendukung Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan memang harus ada. Karena luas bidang tugasnya, mendukung seluruh bidang lainnya. Sementara yang lainnya telah dialihkan,” ungkapnya
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post