NANGA BULIK – Keberadaan hutan kota yang terletak di komplek perkantoran Bukit Hibul Nanga Bulik Kabupaten Lamandau saat ini belum dikelola dengan maksimal, untuk itu Pemkab berencana merevitalisasi agar dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Rencana tersebut terungkap setelah Bupati Lamandau Hendra Lesmana didampingi Kepala Dinas PUPR Ray Paskan, meninjau langsung hutan kota yang terletak di Jalan Bukit Hibul Timur, Jumat (24/6).
“Hutan kota ini harus direvitalisasi, karena selama ini kurang diperhatikan dan dikelola dengan baik maka banyak fasilitas yang harus diperbaiki. Kedepan hutan kota ini harus dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, maka perlu dikelola dengan baik, saya instruksikan dinas terkait agar segera laksanakan revalitasi agar masyarakat dapat melewatkan waktu luangnya disini,” kata Hendra Lesmana.
Selain itu, ada beberapa fasilitas pendukung juga perlu dilakukan pembenahan, sehingga tempat itu bisa menarik minat warga untuk berkunjung. “Untuk jogging track sudah bagus, hanya perlu dibersihkan kanan dan kirinya serta beberapa jembatan perlu diperbaiki, termasuk tempat parkir dan jalan akses masuk ke lokasi harus dibuat lebih baik lagi,” ucapnya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui Kepala Bidang Kehutanan, Maharudin menjelaskan, bahwa hutan kota Nanga Bulik diresmikan tahun 2010. Dengan adanya Surat Keputusan Bupati Lamandau nomor 100/70/ADPEM/2010 menyebutkan bahwa kewenangan terhadap hutan kota berada di DLHK Kabupaten Lamandau.
“Hutan kota Nanga Bulik saat ini tercatat memiliki luas lahan 1006,1 Hektare. Terletak dibeberapa tempat diantaranya, Kelurahan Bulik, Desa Kujan, Bumi Agung dan Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik,” beber Maharudin.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post