PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus berupaya menekan penyebaran virus covid-19, salah satunya dengan menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.
Dalam SE tersebut memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik di lingkup kementerian, lembaga, daerah, BUMN, BUMD, swasta, yakni WFH 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
pjeg_ a=jeg_">#"abd675srel">lot-n" methodsplass" ac_npt-jhkaic750utf-8ck_h3>Wel.fae Back!ahasanntainer"> platform">pa-s an> platform">pa-s an>
