PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus berupaya menekan penyebaran virus covid-19, salah satunya dengan menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.
Dalam SE tersebut memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik di lingkup kementerian, lembaga, daerah, BUMN, BUMD, swasta, yakni WFH 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan, meskipun pembatasan kegiatan kerja pemerintahan kembali diterapkan.
“Kami mendukung pemberlakuan hal ini. Walaupun diterapkan WFH 75% dan WFO 25%, hendaknya hal ini tidak mempengaruhi kinerja ASN dalam memberikan pelayanan ke publik,” ujar legislator asal Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, Kamis, 22 Juli 2021.
Adanya kebijakan ini bukan berarti pelayanan publik dan kinerja ASN Pemko Palangka Raya diistirahatkan dan berkurang, namun tetap ada sistem pelaporan kinerja dari setiap aparatur.
“Biasanya sudah ada sistem pelaporan kinerja melalui sebuah aplikasi. Dengan begitu dapat terukur kinerja dan kehadiran abdi negara atau tenaga kerja oleh atasan langsung,” pungkas Subandi.
(liv/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post