PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Nafarin mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Peraturan tersebut sendiri telah diterapkan dan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa membayar denda atau sanksi social.
