PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Nafarin mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Peraturan tersebut sendiri telah diterapkan dan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa membayar denda atau sanksi social.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengatakan, jika dalam beberapa hari pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan banyak pelanggar yang tidak bersedia membayar denda menurutnya lebih kepada pertimbangan pada kebutuhan hidup.
“Pelanggar lebih memilih untuk melakukan kerja social daripada harus membayar denda, hal ini mungkin karena masih adanya kebutuhan lain,” ujar Tantawi.
Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Palangka Raya mengatakan sanksi dari penerapan perwali saat ini lebih memungkinkan merubah pola pikir masyarakat menjadi lebih disiplin atau patuh terhadap protokol kesehatan.
“Saya melihat penerapan perwali ini merupakan langkah tepat yang telah dilakukan, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” ucapnya.
Tantawi mengatakan tidak ada langkah preventif efektif yang efektivitasnya solutif selain menjalankan protokol kesehatan. Kearah hal tersebutlah pemerintah harus bisa membawa masyarakatnya, guna bisa memahami upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post