Perwali Ditetapkan, Masyarakat Wajib Taat Prokes

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Norhaini meminta seluruh masyarakat mentaati perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Sejak 14 September 2020, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 terkait sanksi denda bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker, ataupun tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) sudah diterapkan.

Baca juga berita lainnya