SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun mengingatkan, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemerintah harus pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral. Khususnya agar Inspektorat daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap netralitas ASN.
“Hal itu agar memastikan ASN di lingkup Pemerintah Kotim mematuhi perintah undang-undang. Karena netralitas ini berkaitan dengan proses pilkada agar berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi yang tidak semestinya dari pihak manapun,”ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
