SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun mengingatkan, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemerintah harus pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral. Khususnya agar Inspektorat daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap netralitas ASN.
“Hal itu agar memastikan ASN di lingkup Pemerintah Kotim mematuhi perintah undang-undang. Karena netralitas ini berkaitan dengan proses pilkada agar berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi yang tidak semestinya dari pihak manapun,”ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
Ia juga mengatakan, berkaitan dengan aturan tersebut seharusnya seluruh ASN sudah sangat paham karena setiap tahun politik selalu diingatkan. Dimana ASN dilarang berpolitik, tidak ikut berkampanye, tidak boleh ikut mendukung pasangan calon di pilkada dan hal lainnya.
“Biarpun aturan ini terus diingatkan, namun jangan sampai lupa. Jadi instansi yang mengawasi, dalam hal ini Inspektorat agar memperketat pengawasan terhadap netralitas ASN untuk memastikan pilkada berjalan tanpa adanya pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga berharap, masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis agar dapat melaporkan. Karena besar harapan pilkada mendatang dapat berlangsung tanpa pelanggaran dari ASN.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga proses pilkada yang bersih dan berintegritas, mulai dari menggunakan hak pilih, mengawasi, hingga melaporkan indikasi pelanggaran. Terutama karena pesta demokrasi ini milik kita bersama maka harus dijaga dan diawasi bersama pula,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post