Bappemperda Minta Dishub Persiapkan Draft Perubahan Perda Pengelolaan Parkir Untuk Ditata Ulang

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta, Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan draf usulan peraturan daerah (Perda) pengelolaan parkir ditata ulang.

Yang mana diketahui, sebelumnya Dishub Kotim mengusulkan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran untuk program tahun 2022 mendatang. Program ini disampaikan Pemkab Kotim kepada DPRD Kotim melalui Bappemperda untuk dijadikan sebagai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. “Rancangan peraturan penyelenggaraan perparkiran di Kotim ini mengacu pada Perda Nomor 19 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kotim. Perda inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Handoyo, Jumat 10 Desember 2021.

Baca juga berita lainnya

Menurutnya, Dishub mengusulkan hal ini untuk  mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir. “Tapi muatan materi ini saya kira lebih kepada revisi terhadap perda sebelumnya saja, karena kalau membuat perda baru tidak mungkin, pasalnya sudah ada perda sebelumnya yang mengaturnya sehingga lebih tepatnya direvisi,” tegasnya.

Handoyo menyebutkan raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif. Terkait apakah nanti disetujui maka akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk disampaikan Bapemperda. “Saat ini ada Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2011 berkaitan zona parkir. Ada 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lain,” sebutnya.

Tambahnya, perubahan ini nanti akan dilihat pasal mana yang diusulkan diubah atau ditambahkan. Sehingga diharapkan tidak terlalu lama memakan waktu, karena berbeda kalau pembentukan perda baru, maka ada syarat seperti kajian akademis dan lainnya. “Kami minta Dishub mempersiapkan secara matang draft perubahan perda tersebut. Selanjutnya naskahnya diserahkan lebih awal, minahk6,%2Fdprd-text. &#feengeloladma memakan waktu, karena berbeda kalau pembentukan perda baru, maka ada syarat seperti kajian akademis dan lainnya. “Kami minta Dishub mempersiapkan secara matang draft perubahan perda tersebut. Selanjutnya naskahnya diserahkan lebih awal, minahk6,%2Fdpost","content_span>Share on TwitterShare on Twitter appemperda-bahan-perda-pengelolaan-parkir-untuk-ditata-ulang" rel='nofollow' aria-label='Share on Whatsapp' data-action="share/whatsapp/share" class="jeg_btn-whatsapp "> appemperda-minta-dis%20Pengelolaan%20Parkir%20Untuk%20Ditata%20Ulang" rel='nofollow' aria-label='Share on Telegram' class="jeg_btn-telegram ">

appemperda-minta-dirubahan%20Perda%20Pengelolaan%20Parkir%20Untuk%20Ditata%20Ulang" rel='nofollow' aria-label='Share on Line' class="jeg_btn-line ">
appemperda-perda-pengelolaan-parkir-untuk-ditata-ulang" rel='nofollow' aria-label='Share on Email' class="jeg_btn-email "> appemperda-minta-di>