SAMPIT – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ukuran iklan rokok disepakati tidak boleh melebihi 72 meter persegi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Darmawati mengatakan, hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda perubahan yang disampaikan pada rapat paripurna ke 8 di DPRD Kotim, Senin 28 Juni 2021.
“Hasil kesepakatan tersebut yakni kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang ada perubahan redaksi yang berbunyi bahwa untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan pelayanan publik, serta memberikan kemudahan pelayanan dalam perizinan dan kemudahan dalam iklim investasi,” sebut Darmawati, Senin 28 Juni 2021.
Selain itu, perubahan Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu menetapkan Perda tentang perubahan atas Perda tersebut.
Dalam Pasal 7 ada tambahan satu poin huruf G yang berbunyi, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh bupati sesuai dengan kewenangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 dihapuskan.
Pasal 17 ada penambahan satu ayat yaitu ayat 4 yang berbunyi, pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan.
“Ketentuan yang dimaksud itu adalah, iklan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, dan tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post