SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan rapat kerja dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Perda) Kotim tentang budaya daerah.
Adapun hasil pembahasan tersebut yakni telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda budaya daerah, diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, Pasal 1 penambahan 1 poin yang berbunyi; pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya.
“Pasal 2 sampai Pasal 5 tidak ada perubahan, pada Pasal 6 ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi; pemerintah daerah melakukan pelestarian budaya daerah dengan melibatkan masyarakat, seniman, budayawan, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan,” kata Darmawati.
Pasal 7 huruf I memiliki perubahan redaksi, yakni menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pasal 8 huruf A dan D juga memiliki perubahan, yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan pelestarian kebudayaan daerah meliputi mengidentifikasi dan mempatenkan. Selanjutnya memajukan dan menjaga pelestarian kebudayaan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Pasal 9 sampai 11 tidak ada perubahan, Pasal 12 ayat (3) ada penambahan 3 poin huruf I, J dan K yang berbunyi olahraga tradisional dan situs cagar budaya,” tegasnya.
Pasal 13 sampai 16 tidak ada perubahan. Pasal 17 huruf I ada perubahan redaksi, yakni budaya daerah yang meliputi ritual kelahiran, perkawinan dan kematian. Pasal 18 sampai Pasal 29 tidak ada perubahan.
Pasal 30 ada perubahan, yakni ketentuan organisasi lebih lanjut mengenai pembentukan dan dewan kesenian daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Segala hal yang ditimbulkan akibat pembentukan kesenian dewan daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dan Pasal 31 sampai Pasal 45 tidak ada perubahan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post