SAMPIT – Belum lama ini Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima hibah dari Pemerintah Kotim tanah seluas tiga hektare untuk pembangunan kantor baru Polres setempat, sekaligus sebagai bentuk dukungan peningkatan menjadi Polresta.
Selain lahan tiga hektare di Jalan Soekarno atau ruas jalan lingkar utara Sampit untuk pembangunan kantor baru Polres tersebut, Pemkab Kotim juga menyerahkan hibah lahan yang kini digunakan untuk pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Islamic Center.
Menyikapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat SP Lumban Gaol mengatakan, dirinya menerima informasi yang disampaikan, bahwa diduga lahan tersebut masih tumpang tindih kepemilikan dengan masyarakat.
“Jangan sampai ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah sendiri. Hal ini perlu kami ingatkan jauh hari, agar kedepannya tidak terjadi sengketa yang ujungnya bisa berimflikasi hukum kepada pihak pemerintah yang memberikan tanah hibah itu,” ujar Gaol yang juga Anggota Komisi I DPRD Kotim ini.
Apalagi ujarnya, pemberian ini diduga menggunakan anggaran daerah yang diduga cukup fantastis.
“Dan sepengetahuan saya, hal ini hingga sekarang belum pernah dibahas dengan Komisi I sebagai mitra kerja pemerintah daerah berkaitan dengan aset daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut ujar Gaol, dari informasi yang dirinya dapat, bahwa total lahan yang akan dihibahkan seluas 10 hektare, namun diserahkan secara simbolis saat acara HUT Kotim masih seluas 3 hektare.
“Jangan sampai informasi yang simpang siur ini menyebabkan kerugian banyak pihak. Bahkan dari kabarnya masyarakat sudah berlomba-lomba melakukan pengukuran lahan di sekitar lahan tersebut,” bebernya.
Maka untuk menghindari konflik antar masyarakat, pemerintah daerah harus segera tindak lanjuti informasi ini.
“Saya sebagai Anggota Komisi I yang membidangi hal tersebut tetap mendukung penyediaan lahan hibah untuk Polresta, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak tersandung masalah hukum nanti,” demikiannya.
“Saya apresiasi pemerintah daerah yang selama dibawah kepemimpinan Supian Hadi ini yang memiliki aset daerah tanah seluas 3 hektare yang sudah dihibahkan ke Polres. Kami juga ingin pemerintah daerah menginventarisir aset-aset lahan kosong yang kita miliki. Karena kita tidak tahu nanti lahan ini bisa berguna untuk apa lagi,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil BPKAD untuk meminta menjelaskan dimana lagi aset daerah, lahan kosong yang selama ini telah diperjuangkan Supian Hadi.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post