SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyebutkan, sejak kebijakan kawasan parkir gratis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, membuat banyak parkir liar bermunculan
Dikatakannya, kawasan yang dijadikan kawasan gratis parkir beberapa di antaranya yakni Jalan A Yani, sekitar Taman Kota Sampit dan juga sekitar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).
“Saat ini di kawasan itu jugalah banyak bermunculan parkir liar. Dari laporan yang banyak saya terima secara lisan, masyarakat masih dipungut parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 4 ribu untuk mobil,” ungkapnya, Kamis 12 November 2020.
Lanjutnya, hal ini menggambarkan kebijakan yang dibuat oleh Pemda tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat. Justru kebijakan ini menjadi peluang untuk oknum atau kelompok orang mencari keuntungan.
“Kebijakan ini memang baik, namun perlu adanya pengawasan dari dinas terkait. Karena jika tidak diawasi seperti ini maka pemerintah sendiri yang dirugikan,” ujarnya.
Dirinya menilai kebijakan ini kurang tepat, dan ia meminta kepala daerah harus segera mencabut kebijakan ini karna merugikan daerah dari segi pendapatan asli daerah (PAD) yang nihil.
“Kepala daerah harus mencabut kebijakan parkir gratis disejumlah titik yang di dalam Kota sampit itu, agar bisa kembali seperti semula saja. Karena sampai saat ini di lapangan tidak ada parkir gratis. Masih ada petugas yang memungut, tapi untuk PAD tidak ada sumbangsihnya,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post