SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengingatkan, agar pengusaha galian C jangan sampai beroperasi sebelum perizinannya lengkap. Karena jika didapati saat beroperasi tidak mengantongi izin, maka akan langsung ditertibkan.
“Di Kotim ini banyak sekali usaha Galian C, dan ini juga menyumbang untuk pendapatan asli daerah. Sehingga perizinannya perlu diperhatikan, jika didapati tidak ada izin akan ditindak tegas dan hal ini juga akan berdampak pada penghasilan daerah,” sebutnya, Jumat 21 Agustus 2020.
Disebutkannya, aktivitas galian C tidak hanya di daerah kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau di wilayah Kecamatan MB Ketapang saja. Namun ada juga di beberepa desa seperti di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, Mentaya Hulu, hingga di Antang Kalang.
“Jangan ada yang coba-coba bekerja tanpa adanya izin, atau bekerja dulu sambil mengurus izin. Itu tidak dibenarkan,” ucap Politisi PDIP ini.
Ia mengatakan, sangat mendukung usaha galian C yang ilegal ditertibkan oleh penegak hukum. Menurutnya hal ini agar semua pekerjaan yang ada di Kotim tertib dan dapat menularkan ketertiban juga pada usaha-usaha lainnya.
Karena menurutnya, jika ada pembiaran terhadap usaha galian C ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada usaha lainnya, mereka juga akan acuh dalam mengurus izin usaha.
“Jika dibiarkan ini bisa menjadi kecemburuan bagi pengusaha yang memiliki izin yang sah,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post