SAMPIT – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Coronavirus Disease (Covid-19) terus bergulir di lingkaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur. Beberapa anggota DPRD yang mendukung pembentukan Pansus Covid-19 beralasan bahwa agar upaya percepatan penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19 oleh Pemeritah Daerah (Pemda) menjadi lebih ringan.
Namun demikian, perlu adanya penjelasan khusus dari DPRD Kotim tentang penting tidaknya pembentukan Pansus Covid-19 tersebut. Walau bagaimana pun, kondisi dan situasi seperti sekarang rentan dimanupulasi dan dipolitisir. Maka dari itu, pembahasan tekait seluk-beluknya harus segera dilaksanakan guna menghindari hal-hal yang memperunyam kinerja pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hairis Salamad menerangkan bahwa tujuan pembentukan Pansus Covid-19 ialah menjaga dan mengawasi anggaran yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sebesar Rp31 miliar yang bersumber dari APBD-P 2020 untuk mencegah dan menanggulangi dampak Covid-19. Selain itu, menurutnya, dana sebesar itu sangat rentan.
“Tujuannya menjaga dan mengawasi. Dana sebesar itu, rentan, maka dari itu diperlukan penjagaan dan pengawasan yang ketat. Dengan adanya Pansus Covid-19 ini tentunya berguna bagi Pemkab, selain itu bagi masyarakat. Jangan sampai hak orang banyak itu tidak tersampaikan dengan baik dan tepat,” terangnya, Rabu 29 April 2020.
Selanjutnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pengusung pembentukan Pansus Covid-19 tersebut berharap kepada seluruh DPRD Kotim untuk mendukung pembentukan tersebut, serta bersama-sama bersinergi dengan Pemkab dan masyarakat untuk memerangi rantai penyebaran Covid-19, agar Kotim kembali aman dan nyaman seperti sediakala.
(zen/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=16679 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post