SAMPIT – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Coronavirus Disease (Covid-19) terus bergulir di lingkaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur. Beberapa anggota DPRD yang mendukung pembentukan Pansus Covid-19 beralasan bahwa agar upaya percepatan penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19 oleh Pemeritah Daerah (Pemda) menjadi lebih ringan.
Namun demikian, perlu adanya penjelasan khusus dari DPRD Kotim tentang penting tidaknya pembentukan Pansus Covid-19 tersebut. Walau bagaimana pun, kondisi dan situasi seperti sekarang rentan dimanupulasi dan dipolitisir. Maka dari itu, pembahasan tekait seluk-beluknya harus segera dilaksanakan guna menghindari hal-hal yang memperunyam kinerja pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hairis Salamad menerangkan bahwa tujuan pembentukan Pansus Covid-19 ialah menjaga dan mengawasi anggaran yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sebesar Rp31 miliar yang bersumber dari APBD-P 2020 untuk mencegah dan menanggulangi dampak Covid-19. Selain itu, menurutnya, dana sebesar itu sangat rentan.
“Tujuannya menjaga dan mengawasilodana sebesar it,t rentau, Maka dari itn diperlkdan penjagnan dan pengawaran yangke-tailoeangan adanya Pansus Covid-19 nim tenrunys berganabpagk Pemka,t selain itabpagkrmaygarktailJlangan-sampri hk oarangbdanykn ita tida9 tersamprkdandeanganbprkn dantcepa,”9 teaingny, >Rab, 29 April 202n.




