KUALA KURUN – Dalam pendataan dan perhitungan jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, harus selalu melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
”Libatkan Ketua RT dan RW ketika melakukan pendataan dan perhitungan jumlah penduduk, karena pasti mereka yang lebih paham terkait warganya,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Akerman Sahidar, Selasa, 20 September 2022.
Dia mengakui, biasanya Ketua RT dan RW mengetahui mana saja warganya yang meninggal, melahirkan, pindah ataupun datang. Dengan melibatkan Ketua RT dan RW, maka jumlah penduduk lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Data jumlah penduduk sangat penting, karena akan berpengaruh pada jumlah data pemilih dan pembagian kursi di daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan legislatif (pileg),” terang Politisi PDIP ini.
Untuk itu, pendataan dan perhitungan jumlah penduduk harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Ketua RT dan RW. Keakuratan data jumlah penduduk juga akan digunakan untuk pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya dalam perencanaan pembangunan masyarakat, sehingga program bisa tepat sasaran.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar melapor ke disdukcapil, apabila terjadi peristiwa kependudukan seperti kematian, kelahiran, perpindahan dan lainnya. Dengan laporan tersebut, maka data kependudukan yang ada bisa diperbaharui.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post