BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan satu lainnya di pending, karena ada beberapa peraturan baru yang harus disesuaikan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Barsel, Hj Enung Irawati, Minggu 23 Januari 2022.
Dia mengatakan, Raperda yang di pending tersebut adalah tentang retribusi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), karena ada beberapa aturan yang lebih tinggi yang perlu dikaji ulang dan dikonsultasikan ke bagian hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia melanjutkan, sedangkan untuk Raperda yang disetujui oleh eksekutif dan legislatif adalah tentang pencabutan peraturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan peraturan tentang Penataan Desa. “Dua Raperda ini nantinya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Dia menambahkan, untuk Raperda yang dipending berkaitan kontribusi pendapatan daerah agar benar-benar dikaji ulang untuk kemajuan Barito Selatan. “Raperda ini sangat penting untuk menunjang pendapatan asli daerah,” kata Enong Irawati.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=67792 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post