SAMPIT – Dua orang warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditangkap aparat kepolisian sektor Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, Mohammad Wafiruddin ditangkap bersama Sahri saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di kos harian kamar 9 yang berada di Jalan Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit.
“Keduanya ditangkap kemarin (Sabtu, 22 Januari 2022) sore, sekitar pukul 16.00 wib. Barang bukti yang didapat di tempat tersebut adalah dua paket sabu seberat 200 gram atau 2 ons,” ucapnya didampingi Wakapolres Kompol Abdoel Azis dan Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Minggu, 23 Januari 2022.
Wafiruddin mengaku ada menyimpan sabu di sebuah rumah yang ditinggalinya di Kecamatan Baamang, Sampit. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 paket sabu ukuran kecil seberat 3,09 gram. Keduanya pun digiring petugas ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Diketahui, Wafiruddin baru 3 bulan tinggal di Sampit. Sementara Sahri baru genap 20 hari.
Kedatangan mereka ke Bumi Habaring Hurung ini hanya untuk menjalankan bisnis haram tersebut. “Sahri dapat kiriman sabu dari Jawa, dan dia diupah Rp 15 juta per ons. Sementara Wafiruddin bertugas mengedarkan, dan diupah Rp 5 juta per ons nya. Mereka mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu di Kota Mentaya ini namun baru kali ini tertangkap.
Mereka terancam dipenjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Polisi berpangkat dua melati emas ini. Dibeberkan, kemungkinan besar barang haram perusak sistem saraf otak penggunanya tersebut dibawa menggunakan transportasi air.
“Tidak menutup kemungkinan lewat kapal laut, Sampit ini masih banyak terdapat dermaga dermaga yang tidak terdata. Selain itu juga jalur masuknya lengkap, ada air, udara, dan darat. Sehingga banyak yang mengincar daerah ini sebagai lokasi bisni jual beli sabu. Meski demikian, kami (polisi) akan selalu berusaha memberantas segala bentuk maupun jenis narkoba, agar Indonesia, khususnya Kotim terbebas barang haram yang membahayakan tersebut,” tukas Sarpani.
(SHB/MATAKALTENG.COM)






















Discussion about this post