BUNTOK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan Rusinah Andelen mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan setiap aset yang hingga saat ini masih belum memiliki kelengkapan secara adminstratif.
“Terutama sekali aset gedung milik pemerintah daerah agar ditertibkan, baik yang menyangkut sertifikat kepemilikan maupun izin mendirikan bangunan,” katanya, Selasa 16 Maret 2021.
Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri jika masih ada bangunan milik pemerintah daerah yang tidak memenuhi syarat izin mendirikan bangunan, bahkan belum memiliki sertifikat kepemilikan. “Aset ini harus ditertibkan secara administrasi,” ujarnya.
Tidak hanya bangunan, beberapa aset lainya seperti sepeda motor dan mobil dinas yang sudah berusia 10 tahun keatas juga diharapkan segera dihapuskan dari daftar aset atau dilelang agar daerah tidak terbebani dengan biaya aset tersebut.
“Perbaikan tersebut merupakan kerja keras yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan kita semua tentunya berharap setiap tahun masalah aset tidak lagi menjadi masalah yang dipersoalkan, hingga mempengaruhi penilaian opini BPK-RI,” jelasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post