• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Aktivitas PMKS PT BMB Tak Mencemari Sungai Masien

Aktivitas PMKS PT BMB Tak Mencemari Sungai Masien

Kamis, 4 April 2024
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG

FOTO: IST/MATAKALTENG

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Menyikapi rilis yang dikeluarkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Berkala Maju Bersama (PT BMB) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 April 2024, kuasa hukum PT BMB, Raden Liani Afrianty mengatakan, pernyataan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. BMB yang telah dinyatakan lengkap (P-21), merupakan tindakan yang tidak cermat.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Pasalnya, penetapan tersangka dan berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi terkesan terburu-buru. Hal ini didasari kepanikan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, akibat langkah hukum permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Penasihat Hukum PT. BMB di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPid Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015,” katanya.

Liani menegaskan, adanya Kontradiksi atas penetapan tersangka terhadap PT. BMB. Sebab, fakta persidangan praperadilan pada Senin, 1 April 2024, pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dipanggil secara sah.

Akan tetapi pihak Gakkum hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Kalimantan sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang.

“Ini memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dalam menghadapi sidang praperadilan,“ ujar Raden Liani.

Sementara itu, PT BMB juga membantah pernyataan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, bahwa terjadi pencemaran lingkungan, di sungai Masien, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang mengakibatkan ikan mati, karena PT BMB membuang limbah janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell), serta air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah mengalir ke sungai Masien.

Faktanya, tuduhan tersebut tidak pernah ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak Gakkum ketika Tim Penyidik memeriksa di wilayah Pabrik PT. BMB.

“Kami meyakini, matinya ikan di sungai Masien, bukan karena pencemaran dari PT BMB. Pasalnya dalam dua kali pengecekan oleh tim PT BMB, dengan berjalan ke hulu sungai Masien, sejauh dua kilometer, di sepanjang sungai mengarah ke bagian hulu, banyak ditemukan ikan mati, sehingga kami pastikan, ikan yang ditemukan mati bukan karena pencemaran dari PT BMB “ tegas Liani.

“Logika sederhana dan dipastikan kebenarannya, air pasti mengalir dari hulu ke hilir, dengan banyaknya ikan mati arah bagian Hulu sungai Masien , yang berjarak dua kilometer dari PMKS milik PT BMB, berarti tercemarnya air di Sungai Masien mulai terjadi dari bagian Hulu, dan tidak ada kaitannya dengan PMKS PT BMB,” sambungnya.

Liani menegaskan, jika limbah PT BMB, tidak pernah merembes ke sungai Masien, oleh karena PMKS PT BMB memiliki kolam limbah sendiri untuk limbah yang dihasilkan atas produksi minyak kelapa sawit. Hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pengadu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas secara tertulis.

Ironisnya, saat melakukan penggeledahan, tim Penyidik Gakkum tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat atau menunjukan surat tugas tentang perintah tertulis untuk melakukan penggeledahan di areal pabrik PT. BMB.

“Terkait cara tim Penyidik dari Gakkum memperoleh bukti dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh PT. BMB, diduga tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum, sebagaimana Hukum Acara Pidana Pasal 38 tentang penggeledahan,” tuturnya.

“Karena pada waktu Penyidik Gakkum mengambil sampel sebagai bahan keterangan yang kemudian dijadikan alat bukti, tidak pernah membuat berita acara terhadap kegiatan tersebut, termasuk tidak pernah membuat berita acara persetujuan dari PT. BMB dalam rangka pengambilan bukti-bukti, terlebih lagi PT. BMB tidak pernah menerima SPDP terhadap perkara tersebut” sambungnya.

Untuk itu PT BMB melalui kuasa hukumnya, Liani, dengan tegas menolak keras tuduhan pencemaran lingkungan hidup oleh PT BMB , karena tuduhan tersebut, diduga keras hanya untuk menutupi kesalahan dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut terkesan memaksakan penetapan tersangka terhadap PT. BMB, sebagaimana tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 98 Ayat 1 jo. Pasal 104 jo. Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai informasi, PT. BMB merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit yang mempunyai program kemitraan dengan petani dengan model bisnis saling menguntungkan. Pada tahun 2018 pabrik minyak kelapa sawit pertama PT. BMB, yang berada di Kabupaten Gunung Mas diresmikan.
 
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. PT BMB mempunyai itikad yang baik untuk ikut menaikan taraf hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan melalui berbagai program yang dituangkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), di antaranya melakukan pembinaan terhadap petani sawit, melalui program plasma dan kemitraan.

(rzl/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Beasiswa Pemerintah Diharapkan Bantu Tingkatkan SDM

Next Post

Program Mudik Gratis Membantu Masyarakat

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Program Mudik Gratis Membantu Masyarakat

Identifikasi Permasalahan Pembangunan Melalui Musrenbang

DPRD Kalteng Dorong Pembentukan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan

Dewan Dorong Pemda Atasi Kekurangan Tenaga Kesehatan 

Pemkab Sukamara Salurkan Bansos CSR untuk Pramu Kebersihan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK