SAMPIT – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman 9 dus besar berisi sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor 233 kilogram. Dari ratusan sisik trenggiling tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku berinisial W (36), P (23) dan AR (22).
Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri mengatakan, jika pengungkapan tersebut berawal pada saat pihaknya melaksanakan razia rutin di jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, pada Minggu 10 Desember 2023 lalu.
Kemudian, pihaknya memberhentikan laju satu unit mobil bernopol KB 11548 JD dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya 9 dus yang mencurigakan di dalam mobil pelaku.
“Anggota kami meminta pengemudi membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik atau kulit satwa dilindungi yaitu trenggiling, kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” kata Mantan Kabag Ops Polres Kotim tersebut saat dihubungi wartawan ini, Selasa, 12 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan jual beli sisik trenggiling tersebut sebanyak tiga kali, menggunakan mobil travel miliknya yang biasanya digunakan untuk perjalanan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Lebih lanjut Kompol Samsul Bahri mengatakan, jika dalam melakukan aksinya, para pelaku menjual sisik trenggiling tersebut secara langsung ke pembeli. Pembayaran tersebut dilakukan secara tunai usai sisik trenggiling diterima pembeli.
“Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf ‘d’ UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah. Sisik trenggiling biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik dan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Wakapolres Lamandau mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aksi jual beli sisik trenggiling atau hewan dilindungi, maka segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau masyarakat mengetahui, mohon segera dilaporkan, dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post