• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polres Lamandau Gagalkan Pengiriman 233 Kg Sisik Trenggiling

Polres Lamandau Gagalkan Pengiriman 233 Kg Sisik Trenggiling

Selasa, 12 Desember 2023
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG- Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri saat memimpin pres rilis pengungkapan kasus pengiriman sisik trenggiling di Mapolres Lamandau.

FOTO: IST/MATA KALTENG- Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri saat memimpin pres rilis pengungkapan kasus pengiriman sisik trenggiling di Mapolres Lamandau.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman 9 dus besar berisi sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor 233 kilogram. Dari ratusan sisik trenggiling tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku berinisial W (36), P (23) dan AR (22).

Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri mengatakan, jika pengungkapan tersebut berawal pada saat pihaknya melaksanakan razia rutin di jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, pada Minggu 10 Desember 2023 lalu. 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Kemudian, pihaknya memberhentikan laju satu unit mobil bernopol KB 11548 JD dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya 9 dus yang mencurigakan di dalam mobil pelaku.

“Anggota kami meminta pengemudi membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik atau kulit satwa dilindungi yaitu trenggiling, kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” kata Mantan Kabag Ops Polres Kotim tersebut saat dihubungi wartawan ini, Selasa, 12 Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan jual beli sisik trenggiling tersebut sebanyak tiga kali, menggunakan mobil travel miliknya yang biasanya digunakan untuk perjalanan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 

Lebih lanjut Kompol Samsul Bahri mengatakan, jika dalam melakukan aksinya, para pelaku menjual sisik trenggiling tersebut secara langsung ke pembeli. Pembayaran tersebut dilakukan secara tunai usai sisik trenggiling diterima pembeli.

“Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf ‘d’ UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah. Sisik trenggiling biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik dan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya. 

Wakapolres Lamandau mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aksi jual beli sisik trenggiling atau hewan dilindungi, maka segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau masyarakat mengetahui, mohon segera dilaporkan, dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

(gus/matakalteng) 

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Nakes Ngeluh Pustunya Tak Layak, Bupati Kotim Janji Akan Memperbaiki

Next Post

Menjaga Kesehatan di Masa Endemik

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Menjaga Kesehatan di Masa Endemik

Ditemukan Kasus Covid-19 di Kalteng, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

Perayaan Natal Bersama Dinas Perkebunan Kalteng, Bangun Kebersamaan dan Kepedulian

Si Jago Merah Berkobar, Satu Unit Rumah Makan Hangus

Rakor Bersama Lintas Sektoral, Parpol dan Masyarakat, Polresta Palangka Raya Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK