• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Akan Tempuh Jalur Hukum, Pengurus Koperasi GMB Surati Dinas Terkait

Akan Tempuh Jalur Hukum, Pengurus Koperasi GMB Surati Dinas Terkait

Jumat, 2 Juni 2023
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Surat laporan dugaan rapat koperasi tidak sesuai aturan yang diajukan ke Dinas Koperasi Kotim oleh Pengurus Koperasi GMB.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Surat laporan dugaan rapat koperasi tidak sesuai aturan yang diajukan ke Dinas Koperasi Kotim oleh Pengurus Koperasi GMB.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Usaha oknum pengurus dan pengawas koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) melakukan penggantian Ketua Koperasi melalui proses Rapat Anggota Luar biasa (RALB) yang di gelar pada kamis 25 Mei 2023 di Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu lalu menuai protes dari Pengurus Koperasi, diantaranya Ketua Koperasi Gustap Jaya.

Bahkan hal itu telah dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kotim agar dapat ditindaklanjuti sebagai dinas yang melakukan pembinaan pada semua Koperasi yang ada di Kotim. Menurut Gustap Jaya, dimana RALB yang diselenggarakan oleh beberapa oknum masyarakat tersebut Non Prosedural atau tidak sesuai prosedur serta tidak Kuorum.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Karena mengingat jumlah anggota koperasi GMB berjumlah 688 orang dan yang hadir hanya 250 anggota sementara menurut ketentuan harus 50 + 1 kehadiran anggota yang mana telah diatur melalui peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015

Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi,” kata Gustap, Jumat 2 Juni 2023. Yakni ujarnya, pada Pasal 10 Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Koperasi Republik Indonesia dan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Koperasi.

Selanjutnya Gustap Jaya menjelaskan bahwa dirinya masih sebagai ketua yang sah sesuai akta perubahan dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM yang dibuat di Kantor Notaris Retnnani Winah, JU, S.H, M.kn pada tahun 2020 lalu.

“RALB yang diselenggarakan tersebut non prosedural, tidak sesuai dengan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 Republik Indonesia, dan AD-ART Koperasi, kami masih pengurus sah saat ini, sesuai dengan akta perubahan dokumen yang kami miliki,” tegasnya.

Selain itu Gustap juga mengatakan bahwa belum pernah ada rapat pemberhentian kepengurusan pihaknya, dari itu pihaknya meminta kepada seluruh Notaris yang berwenang dalam membuatkan akta perubahan agar tidak melayani permohonan oknum yang mengatasnamakan koperasi GMB.

“Dan kami juga akan menempuh jalur hukum akibat terjadinya pengatasnamaan Koperasi GMB dan kami juga mengharapkan Dinas Koperasi selaku pembina dapat memberikan penjelasan atas dasar apa saja RALB tersebut dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kepsek dan Guru Yang Unggul Percepat Penjaminan Mutu Pendidikan

Next Post

Pengurus DPD AMPI Barsel Telah Dikukuhkan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pengurus DPD AMPI Barsel Telah Dikukuhkan

DPRD Pulpis Apresiasi Pemasangan Spanduk Larangan Truk ODOL Melintas Dalam Kota

Dinkes Gencarkan GERMAS Melalui Aktivitas Fisik

Sigit: "Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Bernegara"

Kejurnas Oneprix 2023 Beri Manfaat Ekonomi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK