SAMPIT – Usaha oknum pengurus dan pengawas koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) melakukan penggantian Ketua Koperasi melalui proses Rapat Anggota Luar biasa (RALB) yang di gelar pada kamis 25 Mei 2023 di Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu lalu menuai protes dari Pengurus Koperasi, diantaranya Ketua Koperasi Gustap Jaya.
Bahkan hal itu telah dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kotim agar dapat ditindaklanjuti sebagai dinas yang melakukan pembinaan pada semua Koperasi yang ada di Kotim. Menurut Gustap Jaya, dimana RALB yang diselenggarakan oleh beberapa oknum masyarakat tersebut Non Prosedural atau tidak sesuai prosedur serta tidak Kuorum.
“Karena mengingat jumlah anggota koperasi GMB berjumlah 688 orang dan yang hadir hanya 250 anggota sementara menurut ketentuan harus 50 + 1 kehadiran anggota yang mana telah diatur melalui peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015
Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi,” kata Gustap, Jumat 2 Juni 2023. Yakni ujarnya, pada Pasal 10 Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Koperasi Republik Indonesia dan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Koperasi.
Selanjutnya Gustap Jaya menjelaskan bahwa dirinya masih sebagai ketua yang sah sesuai akta perubahan dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM yang dibuat di Kantor Notaris Retnnani Winah, JU, S.H, M.kn pada tahun 2020 lalu.
“RALB yang diselenggarakan tersebut non prosedural, tidak sesuai dengan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 Republik Indonesia, dan AD-ART Koperasi, kami masih pengurus sah saat ini, sesuai dengan akta perubahan dokumen yang kami miliki,” tegasnya.
Selain itu Gustap juga mengatakan bahwa belum pernah ada rapat pemberhentian kepengurusan pihaknya, dari itu pihaknya meminta kepada seluruh Notaris yang berwenang dalam membuatkan akta perubahan agar tidak melayani permohonan oknum yang mengatasnamakan koperasi GMB.
“Dan kami juga akan menempuh jalur hukum akibat terjadinya pengatasnamaan Koperasi GMB dan kami juga mengharapkan Dinas Koperasi selaku pembina dapat memberikan penjelasan atas dasar apa saja RALB tersebut dapat dilaksanakan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post