PALANGKA RAYA – Jihat Aji Nurmoko, salah seorang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, berhasil diamankan polisi.
Pria berusia 26 tahun tersebut, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur di PT. Agro Bukit yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tepatnya diringkus di perumahan karyawan H8, Selasa 7 Maret 2023.
Warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya ini, merupakan narapidana kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mendapatkan vonis hukuman selama empat tahun enam bulan penjara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra mengarahkan untuk menunggu proses release yang dilaksanakan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap narapidana lainnya,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi wartawan media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 7 Maret 2023.
Sebagai informasi, tiga WBP yang masih menjadi buronan ialah, Abdul Rahman (45), warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pria tersebut sebelumnya terlibat kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan.
Kemudian Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi (20), warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pemuda tersebut terlibat tindaka pidana pembunuhan dengan vonis delapan tahun penjara.
Dan terakhir Prihartono (44), warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat. Pria ini merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara.
(rzl/gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107067 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post