KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Tengah berhasil mengamankan seorang pria yakni AAS (31) yang diduga mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataatmaja mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Ia mengatakan, tersangka berhasil pihaknya amankan di rumah kontrakan yang ada di Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
“Pengungkapan kasus bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu di desa setempat,” katanya.
Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan tindak lanjut dan mencurigai adanya seorang warga pendatang dari wilayah Kobar yang berada di kontrakan di ujung desa setempat.
Setelah itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu tengah berada di dalam rumah kontrakan. “Kita langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan. Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan dan mengedarkan sabu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 9,13 gram. “Kemudian, pelaku serta barang bukti kita bawa dan amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post