KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono, adalah seorang pria I (34) yang merupakan warga Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk. “Yang mana dari tangan pelaku kita mengamankan sabu dengan berat kotor 0,28 gram,” katanya, Senin 12 September 2022.
Ia menjelaskan, penangkapan sendiri berdasarkan informasi atau laporan dari masyarakat. Yang mana pada saat itu, tersangka sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Sampit – Pangkalan Bun, KM. 104, RT. 004 RW. 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk. “Informasi dari masyarakat, di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya jajaran personel Satresnarkoba Polres Seruyan berangkat menuju ke tempat yang sudah dilaporkan. Sesampainya di lokasi, terlihat tersangka yang sedang duduk di teras rumahnya dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan berbagai barang bukti diantaranya dua paket sabu dengan berat kotor 0,28, lima plastik klip kosong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, uang tunai sebesar Rp550.000 serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post