SAMPIT – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SY ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan tengah asyik bermain judi poker. Pria 43 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Gang Kacapiring, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit, bersama tiga pelaku lainnya, LT (65), KA (34) dan DS (57), Rabu, 23 Agustus 2022, sekira pukul 19.30 WIB.
“Pelaku yang diamankan ada 4 orang, satu diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), itu yang berinisial DS. Mereka kami tangkap karena ada warga yang melapor lantaran rumah itu sering dijadikan lokasi judi,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Rabu, 24 agustus 2022.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 160 ribu dan 105 lembar kartu Remi. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 303 ayat (1) ke 2 Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perjudian.
“Bagaimanapun alasannya, judi jelas-jelas dilarang dan ada aturannya. Saya imbau kepada masyarakat, jika ada kejadian serupa tolong laporkan, agar segera kami berantas penyakit seperti ini,” tutur pria yang akrab disapa Beno ini.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post