SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang berhasil mengamankan seorang warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang yang berstatus sebagai pelajar diij Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis obat Carnophen atau Zenith sebanyak 1.685 butir.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, penangkapan Yohanes berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran obat terlarang tersebut. Lalu ia diamankan pada 14 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 86, Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kotim,” kata Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, saat dikonfirmasi media ini, Minggu 14 Agustus 2022.
Lanjutnya, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung disaksikan oleh ketua RT serta warga lainnya. Pada saat penggeledahan itu ditemukan 1.685 butir Carnophen atau Zenith beserta uang tunai Rp 1.375 juta hasil penjualan barang tersebut, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang tersebut ia simpan di sebuah kaleng, kotak makanan balita serta di dalam tas kecil. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Telawang untuk proses sidik lanjut serta pada saat mengamankan pelaku itu, tidak ada upaya untuk melarikan diri,” jelas Effendi.
Akibat perbuatannya tersebut ia disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Undang-undang Kesehatan, Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post