SAMPIT – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih sering terjadi, meski kerap kali berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) setempat. Namun hal itu rupanya belum memberikan efek jera untuk para pengedar. Terbukti masih bermunculan pengedar-pengedar baru.
Belum lama ini, pada tanggal 20 November 2020 lalu, Polres Kotim bahkan sudah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp150 juta.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, pada bulan Oktober 2020 lalu pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3,34 gram ganja kering dan 49,3 gram narkotika jenis sabu.
“Itu semua berhasil kita amankan dalam waktu satu bulan dari 11 tersangka,” sebutnya, Minggu 22 November 2020.
Lanjutnya, dari 11 orang yang berhasil diamankan Polres Kotim tersebur diantara nya 10 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dimana semuanya merupakan pengedar narkoba.
“Asal barang tersebut bukan dari hasil produksi mereka sendiri, karena barang itu merupakan hasil penjualan dari orang ke orang di luar daerah Kotim,” ujarnya.
Pihaknya telah berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika dan menangkap para pengedar maupun penyalahgunaannya yang ada di Kotim ini.
“Kita akan terus perangi peredaran narkotika di Kotim. Karena ini sangat merugikan penggunanya maupun orang yang ada di sekitarnya,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post